Harian Naskah, Tulang bawang- Berbagai upaya DPRD Tulang Bawang baik melalui Komisi 1, bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan FWTB masih tetap menemui jalan buntu (deadlock).

Semula ketua DPRD, Aliasan sangat oftimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tuba yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.

Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu, Kamis (18/9/25).

Berbagai upaya Ketua DPRD, Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo, Nanan Wisnaga agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba dibagi dengan berbagai kriteria (grade) a, b dan c.

Dengan lantang Kadis Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya. Perusahaan Pers untuk mendapatkan MoU dengan Pemkab Tulang Bawang, harus terverifikasi dewan pers dengan tidak megubris pencerahan dari ketua DPRD.

Erwinsyah selaku Korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang ketua DPRD untuk menjaga suasana kabupaten Tulang Bawang, tetap kondusip tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.

“Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja, agar kiranya suasana kabupaten Tulang Bawang menjadi tidak kondusip. Semasa Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ihwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan menjabat, sehingga solusi yang terbaik telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak di hargai sama sekali oleh Kadis Kominfo,” ucapnya.

5 tuntutan Forum Watawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) diantaranya :

1. Meminta Bupati Tulang Bawang menganti Kadis Kominfo berserta jajarannya, karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan rekan pers dengan Pemkab Tulang Bawang.

2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran Kadis Kominfo tanggal 12 Maret 2025, No: B/400.14.5.6/42.IV.14/III/2025. Tentang kreteria perusahaan pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar (koran cetak bukan koran digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di Satker masing masing tidak di satu pintukan di Diskominfo Tuba.

4. Meminta Diskominfo Tulang Bawang menerapkan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

5. Meminta pejabat Dinas Kominfo kedepan, agar pelayanan lebih efektif, transparan terhadap tatakelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi/ Advertorial, Surat Kabar). (*rls)