Hariannaskah, TUBABA- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan penggeledahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten setempat.
Hal tersebut dilakukan guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun 2022 lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba Dodi Ariyansyah mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022.
“Hari ini pada selasa tanggal 10 September 2024 dimulai Pukul 09.20 Wib bertempat di Kantor Diskoperindag Tubaba Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana,” ucap Dodi Ariyansyah dalam pres releasenya.
Penggeledahan tersebut kata dia, dilakukan Tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tubaba, Dr. Risky Fany Ardhansyah, kegiatannya dimulai pukul 09.20 Wib. Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus di bantu personil bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tubaba.
“Ya tadi kita telah mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Proses penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 Menit, selesai pukul 11.45 wib,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu lanjut dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba kemudian bergerak menuju pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di ruangan Kepala UPTD dan ruang staff Kantor Pasar Pulung Kencana Kabupaten setempat.
“Dari Dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD tahun 2022,” tegasnya.
Dia, menambahkan penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
“Penggeledahan itu juga upaya mencegah terduga tersangka dapat penghilangan atau pemusnahan barang bukti, untuk melengkapi Berkas Perkara,” pungkasnya. (*hn)

