Hariannaskah, Tulang Bawang- DPRD Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulang Bawang tahun anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (09/04/2025).

Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Aliasan tersebut turut hadir Bupati Tulang Bawang, Drs.Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan.

Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mewajibkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata dalam sambutan paripurna.

Ditempat yang sama, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan dalam penyampaiannya menjelaskan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah kabupaten Tulang Bawang tahun 2023-2026, kegiatan tahun anggaran 2024 memprioritaskan realisasi program-program unggulan.

“Dimana sebagian besar dari program tersebut merupakan program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (*dra)