Hariannaskah, Tulang Bawang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali melaksanakan Restorative Justice terhadap tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri, yang dituntut pasal 262 dan 263 KUHP.

Dalam hal ini Ormas DPD PEKAT IB Kabupaten Tulang Bawang, sangat mengapresiasi langkah dari Kejari Menggala dengan Restorative Justice yang merupakan program Jampidum Kejaksaan Agung RI. Dan berharap program ini dapat terus berlanjut, karena sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi ke bawah.

“Diketahui tersangka hanya buruh serabutan dan memiliki anak yang masih kecil-kecil. Syarat untuk Restorative Justice sudah terpenuhi, tidak ada tuntutan lagi dari pelapor. Dan kerugian materi sudah dikembalikan kepada pihak keluarga,” jelas Ketua PEKAT IB Kabupaten Tulang Bawang, Andri WK, pada Kamis (27/6/2024).

Andri berharap kepada pihak Jampidum dapat mengabulkan Restorative Justice atas nama terdakwa Meli ini. Karena langkah Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara.

“Restorative Justice ini program nasional. Dimana, penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban maupun pihak lainnya yang terkait,” ungkap Andri saat mendampingi tersangka.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Devy Freddy Mustika mengatakan, dengan adanya program Restorative Justice ini diharapkan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai, serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian, sebelum nantinya menuju upaya terakhir di pengadilan.

“Mari sama-sama bahu membahu kita wujudkan keadilan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan berhati nurani,” ajak Kajari Menggala yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Aci Jaya Saputra, beserta jajaran, di rumah Restorative Justice tepatnya di Kampung Menggala Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

Tampak hadir di kegiatan tersebut, penyidik Polres Tulang Bawang Bripda Herlino dan Bripda Dio, tokoh agama Sugeng Prayitno, dan Rosi perwakilan RT 01 Kampung Tua. (*hn)