
Kuasa Hukum H. Kirom Sjuralaga
Ingatkan PT Karabha Digdaya Agar Patuhi Putusan MA
Harian Naskah, Bogor- Tim Kuasa Hukum H. Kiron Sjuralaga Armen Dedi, SH. Bersama Team dari Law House DPR & Partners yang berkantor di jalan Pakuan Indah No 10e Ciheleut, Baranang siang, Bogor Timur Jawa Barat, meminta kepada PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club) untuk segera melaksanakan amar putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No 1209 PK/pdt/2023 jo 2631K/pdt2022 jo 440/pdt/2021/PT.Bdg, jon 169/pdt.G/2020/PN.Dpk.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Armen Dedi SH, berdasarkan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkraht van gewijsde) dan diputus oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No 2631 K/pdt/2022 pada tangal 31 agustus 2022, yang amarnya sebagai berikut mengabulkan permohonan Kasasi dari permohonan Kasasi Kirom Sjuralaga, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tertangal 23 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 169/pdt.G/2020/PNDpk tertanggal 2 Juni 2021.
Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi tergugat dalam pokok perkara diantaranya poin;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian poin.
2. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga sah menurut hukum poin.
3. Selanjutnya menyatakan tanah objek perkara sesuai sertifikat hak milik nomor 14121 atas nama Kirom Sjuralaga adalah milik pengguat poin.
4. Selanjutnya menyatakan surat surat yang timbul berkaitan dengan tanah objek perkara yang di kuasai atau dimiliki oleh tergugat atau oleh pihak lainnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan dikatakan di poin ke 5. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan selanjutnya pada poin 6. Menghukum tergugat untuk membongkar pagar arcon yang berukuran kurang lebih 35 Meter yang berbatasan langsung, dengan jalan raya Tapos karena menghalangi bagian depan tanah milik penggugat.
Selanjutnya di poin 7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian penggugat : materil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) secara seketika dan sekaligus tanpa pengecualian. Pada bagian terakhir atau poin 8. Dikatakan menolak gugatan untuk selebihnya.
Dengan dasar amar putusan tersebut, pihak kuasa Hukum Armen Dedi & Partners mengajukan permohonan pelakasanaan Eksekusi sebagaimana yang di maksud dalam amar putusan pada poin 6 dan 7 kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagaiman bunyi poin tersebut di atas.
Masih menurut kuasa hukum Kirom pihaknya berharap Tergugat PT Karabha Digdaya ( Emerald Golp Clup), yang berkedudukan di Jalan Cimanggis Baulevard, Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat sebagai termohon eksekusi agar menjalankan putusan yang ada, pihak pengguat juga mengaku telah mengikuti apa yang di tetapkan oleh jurusita pengadilan Negeri Depok.
Bahkan menurut laki laki yang sudah malang melintang sebagai pengacara ini pada tangal 5 juni 2024, mengatakan seharusnya PT Karabha Digdaya memenuhi pangialan jurusita PN depok, tetapi pada kenyataannya sampai panggilan ke II pada 12 Juni pihak tergugat belum juga memenuhi iktikad baiknya memenuhi panggilan jurusita PN Depok.
“Dan jika pihak tergugat tidak mengindahkan tegoran (Aanmaning) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan negeri Depok tanggal 22 mei 2024 nomor 11/pen.pdt/Aanm.Eks/2024/PN.Dpk. Maka pihaknya akan mengadakan cara lain,” ujar tegas Armen Dedi, SH selaku Kuasa Hukum H.Kirom Sjuralaga kepada wartawan, Kamis (13/6/2024). (Daus)