Polsek Sukamakmur Bersama Polsek Babakan Madang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang Berujung Damai

Harian Naskah, Bogor- Polsek Sukamakmur berkoordinasi dengan Polsek Babakan Madang, terkait pelaksanaan beroperasinya kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terjadi awal dimana TKP dilakukan diduga pelaku di wilayah Babakan Madang, akhirnya berlanjut dibantu kawannya melalui aplikasi medsos FB di wilayah Desa Pabuaran dan akhirnya pihak kepolisian sukses berhasil mengamankan dibantu Koramil, Sat PolPP mengevakuasi pelaku diduga dalam kejahatannya melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berusia 23 tahun bernama Andi Wibowo. Menurut laporan yang diterima, kasus ini berawal ketika Andi Wibowo diduga meminjam sepeda motor dan ponsel milik Irma Yulianti (19) dengan dalih tertentu.

Pihak kepolisian dari Polsek Sukamakmur di bawah komando Kapolsek Iptu H.Supratman, SH, segera merespons laporan tersebut. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kami berhasil menangkap pelaku Andi Wibowo di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman.

Setelah Pollsek Sukamakmur melakukan penyelidikan diketahui bahwa TKP berada di daerah Babakan Madang dan selanjutnya mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke Polsek Babakan Madang, akan tetapi sesampainya di Polsek Babakan Madang kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai.

“Dalam hal perkara ini, Polsek Babakan Madang mendampingi antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor dengan yang didampingi piket Polsek Babakan Madang telah diselesaikan dengan jalan musyawarah damai dengan kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” terangnya.

Kasus ini menunjukkan kerja keras Polsek Sukamakmur dan Polsek Babakan Madang dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Daus)