
Tulang Bawang, Harian Naskah-Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Pejabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, kembali dipercaya memimpin Kabupaten Tulang Bawang hingga satu tahun ke depan.
Penyerahan SK dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M. Tito Karnavian, disampaikan secara langsung oleh Gubernur Lampung, Ir Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, kantor Gubernur setempat, Bandar Lampung, Senin (18/12/2023).
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyerahkan dua SK secara langsung kepada Pj Bupati yakni Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Barat. Dan sekaligus menyerahkan SK Penjabat Ketua TP PKK atau Pj Ketua Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Barat.
“Selamat kepada Pj Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, MM dan Pj Bupati Lampung Barat, Drs Nukman MM, atas diperpanjangnya masa jabatan di wilayah masing-masing,” ucap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Gubernur Arinal mengatakan, jabatan Bupati ini diperpanjang, karena mereka di nilai mampu memajukan dan memberikan kontribusi serta banyak perubahan positif pada Kabupaten yang dipimpinnya.
Gubernur Lampung, menghimbau kepada Pj Bupati Tulang Bawang dan Pj Bupati Lampung Barat, untuk terus memberikan yang terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku serta terus memberikan pelayanan optimal pada masyarakat.
Sementara sesaat setelah acara selesai digelar, Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, mengaku sangat bersyukur pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas seluruh berkah dan karunia yang diberikan kepadanya.
“Terimakasih pada pihak Kemendagri, pemerintah pusat, Gubernur Lampung, dan semua pihak yang telah memberikan kepercayaan penuh, sehingga saya masih tetap diberikan amanah menjadi Pj Bupati Kabupaten ber tagline Udang Manis,” ucap Qudrotul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang, yang telah kompak dan bekerjasama dalam membangun Kabupaten Tulang Bawang demi memberikan perubahan yang baik dan mewujudkan Tulang Bawang “Udang Manis”. (*)