Hariannaskah, Tulang Bawang- Masa jabatan 146 Kepala Kampung (Kakam) se-Kabupaten Tulang Bawang resmi di perpanjang, sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Atas dasar tersebut, Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kakam se-Tulang Bawang, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, pada Selasa 2 Juli 2024.
Setelah pengukuhan, Pj Bupati Tulang Bawang langsung serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 146 Kakam yang sudah resmi di perpanjang jabatan menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, mengucapkan selamat dan sukses untuk seluruh Kepala Kampung yang dikukuhkan dan perpanjangan masa jabatannya pada hari ini.
“Selamat bertugas dan embanlah amanah sebaik mungkin dalam membangun Kampung. Qudrotul juga berharap Kakam dapat terus bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang demi dapat terwujudnya Kabupaten Udang Manis,” pungkasnya. (*hn/sm)

