Harian Naskah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji tahun anggaran 2025, diruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Mesuji, Muhamad Jody Safutra, SE., didampingi Plt Sekretaris DPRD, Andra Sutomi, SE, dan dihadiri Forkopimda, OPD kabupaten Mesuji, rapat berjalan dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi Quorum yang dihadiri 20 anggota dari 30 anggota Dewan dan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin 06 April 2026.
Muhamad Jody Safutra, menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat, dijelaskan bahwa Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
“Maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai deangan peraturan yang dijelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan,” terangnya.
Sementara Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono, SM, mengatakan alhamdulillah, pada kesempatan yang berbahagia ini kita telah tiba pada agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji tahun anggaran 2025.
Dijelaskannya, penyusunan LKPJ ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mesuji 2025-2029.
“LKPj ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mesuji 2025-2029,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan berdasarkan struktur APBD Tahun 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp868.206.274.880,36 (868 miliar 206 juta 274 ribu 880 rupiah 36 sen) dari target sebesar Rp907.984.845.438,89 (907 miliar 984 juta 845 ribu 438 rupiah 89 sen) atau mencapai 95,62%.- Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp872.163.154.577,24 (872 miliar 163 juta 154 ribu 577 rupiah 24 sen) dari target sebesar Rp985.871.012.416,00 (985 miliar 871 juta 12 ribu 416 rupiah) atau mencapai 88,47%.
“Secara umum capaian kinerja dan sasaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah- pada tahun 2025 memperlihatkan capaian yang cukup baik. Kita ketahui bersama bahwa Pertumbuhan Ekonomi meningkat 15,28% dari tahun 2024. Dari 4,58 menjadi 5,28 di tahun 2025. Berkenaan dengan sektor pemberdayaan masyarakat dan desa terdapat peningkatan status desa, dimana Desa Mandiri pada tahun 2025 mencapai 21 desa dan tidak ada lagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal karena desa maju mencapai 56 desa, desa berkembang 28 desa,” jelas Wabup Mesuji.
Ia menuturkan, sehingga berpengaruh pada status Indeks Desa Membangun Kabupaten Mesuji pada tahun 2024- menjadi maju. Indeks Pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,81 poin dari 68,59 (2024) menjadi 69,4 (2025). IPM Kabupaten Mesuji masih terendah se-Provinsi Lampung, tetapi capaian peningkatannya paling tinggi se-Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari (6,31%, 2024) menjadi (5,92%, 2025) terendah se-Provinsi Lampung dan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari (2,85%, 2024) menjadi (2,68%, 2025). Tingkat kemantapan jalan 153,996 km atau 30,09% dari total panjang jalan 511,742 km. Sedangkan pada Kualitas Penyelengaraan Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik, nilai Reformasi Birokrasi mengalami peningkatan dari 77,62 (BB, 2024) menjadi 79,89 (BB, 2025) dan nilai SAKIP juga mengalami peningkatan dari 62,75 (B, 2024) menjadi 63,69 (B, 2025).
“Mengenai tingkat efektivitas capaian sasaran, secara umum memperlihatkan capaian yang cukup signifikan. Terakhir, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk senantiasa menjaga kekompakan dan bersama-sama bergandengan tangan membangun Kabupaten Mesuji “Bumi Ragab Begawe Caram” yang kita cintai ini,” tutupnya. (*ra)

