Harian Naskah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Lampung atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ruang sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi dengan para Wakil Ketua I, Kostiana, S.E.,M.H., Wakil Ketua II, Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III, Maulidah Zauroh, M.A.Pd., Wakil Ketua IV, Naldi Rinara, S.E., M.M.

Turut dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta tamu undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rahmat Mirzani menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas perhatian dan masukan yang diberikan.

Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian dari proses demokrasi dan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan, penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyempurnaan kebijakan, serta pelaksanaan program pembangunan ke depan. Selanjutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung. (*dra)