Harian Naskah- Terkait korban penahanan terhadap Maryani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang sudah kurang lebih 7 bulan. Pihak keluarga dari Maryani mendatangi Kejari setempat meminta keadilan dan menyampaikan aspirasi keluarga untuk bisa membebaskan korban Maryani, karna dia tidak bersalah.

Menurut pihak korban ini ulah dari perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Menggala dan Kepolisian Tulang Bawang, yang sudah membuat Maryani masuk dalam jeruji besi tanpa bersalah. Tujuan dari keluarga Maryani yang berjumlah kurang lebih 30 orang, itu adalah bukti kami dari keluarga tidak terima adanya hukum di Tulang Bawang yang dinilai semena-mena.

Namun ini bukan aksi, tetapi keluarga dari Maryani memenuhi undangan dari Kasat Intel Polres Tulang Bawang. Karna sebelumnya memang Yansori selaku Pimred Media Paspampers sudah memasukan surat untuk aksi damai di Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang.

Tapi, karna ada pertemuan dengan Kasat, maka aksi damai ditiadakan. Tetapi pihak keluarga Maryani di persilahkan datang ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk menunggu di luar, karna perwakilan saja yang masuk yaitu Yansori dan Herman.

Dari hasil mediasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang langsung dengan Jaksa nya, didampingi Kasat intel Polres Tulang Bawang, Kasat Intel Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany. Dalam mediasi tersebut tuntutan dari Maryani langsung di sampaikan oleh Yansori.

Ia meminta bebaskan Maryani secepatnya, karna dia tidak bersalah. “Apabila tidak sampai dikabulkan permintaan, maka kami akan melakukan aksi damai,” tegasnya.

Dia menambhakan, pernyataan tersebut sudah disampaikan dan meminta saran kepada Intel Kejari Dimas, baik dari pemberitaan dan aksi.

Dalam hal ini Dimas, selaku Intel Kejari Tulang Bawang menyampaikan kepada Yansori waktu ada pertemuan di Bandar Lampung, “Bila perlu bakar kantor Jaksa itu”.

Selanjutnya Jaksa, menjelaskan karna ini perbuatan oknum jadi silahkan saja apa tindakan dari keluarga Maryani, mau dilaporkan oknumnya. Tetapi kami dari Kejaksaan juga sudah bekerja sesuai aturan sekarang oknum tersebut masih di periksa dan itu akan kami pecat.

“Untuk korban Maryani, karna ini sudah melalui sidang, maka kita ikuti kelanjutan proses sidang dulu,” ucapnya.

Lebih lanjut Yansori, mengatakan sementara masih dalam proses persidangan kami akan melaporkan permasalahan Jaksa yang meminta uang 50 juta ke orang tua Maryani yang menerima Kasipidum, untuk merubah pasal dan BB siluman yang di duga perbuatan oleh oknum.

“Pada saat ada penggeledahan yang kedua kali di temukan BB siluman. Sedangkan yang pertama penggeledahan di temukan tawas obat ketek, ini lah yang akan kami bawa nanti ke Presiden RI, Mabes Polri dan DPR Komisi III, dalam waktu dekat ini. Karna kami anggap permasalahan ini selagi di Provinsi tidak akan bisa selesai dan ketemu solusinya. Ini sudah benar kisut diantara dua instansi pemerintah,” tuturnya.

Sementara Ibnu selaku Pimred Media Harian Jawara Lampung, sangat merespon penuh apa yang di jelaskan di mediasi terkait akan di tegakan hukum yang seadil-adilnya oleh Kejaksaan di ruang Intel.

“Semoga aja Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang ini dapat dipegang omongannya. Karna sementara ini yang dilakukan penahanan terhadap Maryani itu jelas tidak adil. Jadi kita tunggu selanjutnya yang jelas tanggal 23 April 2026 sidang Maryani yang ke tiga,” ucapnya.

Untuk itu saya berpesan untuk keluarga besar Maryani dan kedua orang tua korban. Kita tunggu keputusan sidang ini apa hasilnya nanti, agar tetap tenang.

“Walaupun semua urusan ini sudah membuat Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, nama baik dia tercoreng luar biasa. Kami keluarga juga sudah luar biasa waktu tenaga dan pikiran terkuras, karna ulah dari oknum Kejaksaan dan Kepolisian Tulang bawang,” terannya.

“Dari kejadian yang membuat Maryani seperti ini harus bertangungjawab dan kalaupun terbukti maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga dan tokoh adat masyarakat serta media meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezoliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah, dengan membuat barang bukti (bb) tidak ada, jadi ada. Kami seluruh tim menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatan dia sekarang. Ini justru kalau dibiarkan atau di mutasi. Akan menambah bobrok pemerintahan di Kabupaten dan dampak nya ke Povinsi,” tambah Herman.

Ia menyampaikan semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law). Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Perlu kita ketahui bersama,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*Tim/rls)