Hariannaskah, BOGOR- Polres Bogor tindak lanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan berkedok mengaku bagian dari pegawai KPK, Jumat 26 Juli 2024.
Diketahui pelaku di tangkap team KPK setelah mendapat laporan dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi pada Kamis 25 Juli 2024 pada pukul 13.30 WIB, di RM Kabayan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, MH menjelaskan pada Konferensi Pers (Pees Release), berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).
Lalu pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor. Bahwasanya Tim INDA dan Penyidik KPK telah memantau kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh DISDIK Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024.
“Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari Pengadaan Barang dan Jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap Pengadaan di Dinas Pendidikan yang diajukan ke KPK,” terangnya.
Kemudian pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia adalah anggota KPK dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di Handphonenya kepada korban. Dan untuk meyakinkan penampilannya dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan mobil Porche dan Alphard.
“Pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Dengan rincian sebanyak 3 kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai Tahun 2023 sampai dengan kemarin hari Kamis 25 Juli 2024,” terangnya.
Berikut rincian uang yang telah terima pelaku:
– Awal Januari 2023 Penyerahan Sebanyak 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di Kantor Disdik Kab. Bogor.
– Bulan April 2023 Penyerahan Sebanyak 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor.
– Dan Tanggal 3 April 2024 Terjadi Penyerahan Uang Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri.
Sedangkan dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan Barang Bukti yaitu: Uang Tunai Rp. 300 Juta, 1 Unit mobil PORCHE berikut STNK dan kunci mobil, 1 Unit mobil ALPHARD berikut STNK dan kunci mobil, 2 unit Handpone, 2 buku tabungan BANK BCA, 8 BPKB, 1 buku sertifikat.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, dan pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada Pelaku Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau Penipuan dengan Tindak Pidana penjara paling lama 9 tahun. (*us)

