Harian Naskah, BALAM– Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, tuntutan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) semakin kencang, khususnya tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Haryanto Hasan. Berdasarkan laporan DPD PEKAT-IB Tulang Bawang kepada Pj Gubernur Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, muncul bukti-bukti dugaan kuat bahwa Haryanto Hasan terlibat secara aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di Tulang Bawang. Keterlibatan ini diduga melalui aktivitas di media sosial dan partisipasi dalam grup internal kampanye, yang mengundang reaksi kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua DPW PEKAT-IB Lampung, Novianti, S.H., dalam pernyataan resminya menyampaikan permintaan agar Pj Gubernur Lampung segera melakukan evaluasi dan menonaktifkan Haryanto Hasan dari jabatannya jika terbukti melanggar netralitas ASN.

“Kami menilai dugaan pelanggaran ini serius dan tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Pj Gubernur Lampung bertindak tegas, sesuai regulasi dan hukum yang berlaku, untuk menjaga netralitas ASN dalam kontestasi demokrasi,” tegas Novianti, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Novianti, langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Jika terbukti melanggar, maka Pj Sekda Tulang Bawang harus diberikan sanksi yang setimpal. Netralitas ASN bukan sekadar slogan, tetapi komitmen untuk menjaga kualitas demokrasi yang luber dan jurdil. Pelanggaran ini, jika benar terjadi, akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” pintanya. (*hn/)