Harian Naskah- Sejumlah wartawan Media Online / Siber yang ada di Tulang Bawang melaporkan secara resmi ke Organisasi Media Siber Indonesia (SMSI), terkait dengan dugaan terjadinya Deskriminatif dan Pelecehan yang dilakukan oleh pihak Panitia Rakerda PSI Tulang Bawang, Jumat 26 Juni 2026.
”Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadahnya organisasi media online yang ada di Indonesia dan khususnya di Tulang Bawang. Tindakan media online dilarang liputan adalah tindakan Deskriminatif terhadap Media Online,”tegas Ahmad Syafei, jurnalis Media Online Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulang Bawang, Sabtu 27 Juni 2026.
Menurutnya, keputusan membuat laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulang Bawang adalah sebagai bentuk melaksanakan amanah undang – undang dan menjalankan perintah undang – undang Pers No 40 tahun 1999 untuk melaporkan setiap bentuk tindakan tindakan menghalangi terhadap tugas jurnalistik.
Dalam laporan itu, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang membuktikan adanya dugaan tindakan pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulang Bawang yang dihadiri oleh Presiden ke 7 ayah kandung dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Adanya insiden larangan liputan tersebut, pihak wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dengan pihak Ketua PSI Tulang Bawang, Pardianto, serta pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan respon.
Sementara itu, Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian mengambil langkah dan keputusan.
”Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Sejatinya semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi Profesi Wartawan. Sebab Wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, begitu juga dengan batasan batasannya juga di atur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya. (red)

