Hariannaskah, Bogor– Permohonan Restorative Justice (RJ) yang di ajukan oleh M (27) korban penganiayaan yang viral di media sosial baru-baru ini yang di lakukan L (26), yang merupakan anak kepala Desa Klapanual Bogor, ditolak. Tersangka L tetap di tahan.

Pasal yang di sangka dalam perkara pidana ini adalah 351 KUHP (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena pasal ini mengandung penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat dan merupakan delik yang serius untuk dilakukan tindakan hukum yang setimpal.

“Penahan terhadap pelaku atau tersangka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan karena viral di medsos dan sebagainya, ini murni penegakan hukum sesuai aturan,” ungkap AKP Silfi Adi Putri, S. Tr.K., S.I.K., Kapolsek klapanunggal Bogor. Rabu (07/05/2025).

“Mestinya, kalau melakukan Restorative Justice harus melibatkan kepolisian setempat dimana perkara ini sedang ditangani, tidak bisa di lakukan secara sepihak,” tambanya.

Masih kata silfi, untuk melakukan musyawarah, permohonan Restorative Justice yang benar adalah, tersangka, keluarga tersanga dan pihak korban mengajukan RJ di kantor polisi setempat di mana perkara penganiayaan ini sedang di tangani.

Sementara tersangka L mengatakan motif penganiayaan yang dia lakukan adalah murni pribadi, tidak ada unsur politik. (/man)