Harian Naskah, Tulang Bawang- Perushaan PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) merupakan salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, sejak tahun anggaran 2012 hingga saat ini TBJ tidak mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkab Tulang Bawang.
Hal ini dijelaskan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, BMY menyikapi aksi unjuk rasa Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) di Kantor Bupati, Kejaksaan Negeri dan SPBU Kamis (18/09/2025). Apa yang disampaikan aspirasi Fortuba baikpun memberikan keterangan beberapa media online tidak benar, itu fitnah tunduhan tidak berdasar.
“Apa yang mereka sampaikan dalam orasi peyertaan modal BUMD di bawah naungan PT. Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda
sebesar Rp 8.600.000.000, (delapan milyar enam ratus juta rupiah) dari APBD tahun 2022, bukan segitu, akan tetapi jumlah total nilai aset TBJ tahun 2024 berdasarkan hasil laporan audit tahun 2024 berjumlah Rp. 8.714.903.449 (delapan milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah),” sebut Novi panggilan akrab Bung kepada awak media, Jum’at (19/09/2025).
Masih kata dia, ada anggarannya jumlah itu adapun rincian, Deposito ke Bank BSI sebesar Rp.3.000.000.000,. Sedangkan senilai Rp.2.000.000.000,- untuk pengelolaan SPBU 24.345.107 milik BUMD perusahaan TBJ.
“Dan biaya pekerjaan Penyusunan Revisi Rencana Bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan usaha TBJ yang terdiri dari usaha Penggilingan Padi, Agen Gas, dan Bengkel Mobil sejumlah Rp.122.000.450,63, (seratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh enam tiga rupiah),” ungkap dia.
Lebih lanjut Novi memaparkan, pembayaran kompensasi pengelolaan unit usaha SPBU kepada Pihak Ketiga sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
“Bahkan kita tidah pernah melakukan penyelewengan BBM SPBU milik BUMD, kita membuka pengecoran BBM subsidi, khusus membantu Gapoktan-gapoktan. Karena petani nelayan ada hak-hak mereka untuk di bantu mendapatkan subsidi BBM, makanya ada pegecoran bukan penyelewengan BBM SPBU BUMD,” terangnya.
Dia menambahkan, rincian terdiri atas aset lancar Rp.5.893.732.341, (lima milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat satu rupiah). Aset tetap Rp.2.821.171.108, (dua milyar delapan ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan rupiah). Dan ekuitas tahun 2024 Rp.8.591.191.262, (delapan milyar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
“Jika selain itu pula, berdasarkan peraturan pemerintah No.54 tahun 2017 Pasal 88 ayat (1). Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun dalam upaya pengembangan usaha, maka pada tahun 2024 perusahaan TBJ melakukan kegiatan berupa penyusunan revisi rencana bisnis dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan usaha TBJ,” urainya.
Direktur BUMD ini menjelaskan lagi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dimaksud di atas belum dapat terealisasi pada saat ini, karena terkendala keterbatasan modal. Dan diharapkan dapat dilaksanakan pada masa yang akan datang.
“Untuk kerugian perusahaan pada tahun 2024 sejumlah Rp.404.051.544, (empat ratus empat juta lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah),. Dikarenakan terjadinya pengeluaran anggaran diluar kendali bisnis perusahaan yaitu pendapatan dari usaha SPBU meningkat setelah pengelolaan SPBU dilakukan secara mandiri,” cetusnya. (*red)

